Tuesday, June 18, 2019

Bagaimana Hukum Memakai Quffaz (Kaos Tangan)?


[TANYA JAWAB] - BAGAIMANA HUKUM MEMAKAI QUFFAZ BAGI MUSLIMAH?
Soal :
Bagaimana hukum memakai quffaz (kaos tangan)? 08xxxxxxxxxx
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
”Hukum memakai kaos tangan, seperti kata Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ah As ‘ilah Tuhimnu al-Usrah al-Muslimah (hal: 44) :
”Memakai sesuatu yang menutup kedua tangan dihadapan ajnabi (lelaki selain mahram), yang dikenal dengan kaos tangan, adalah hal yang baik.  Sepantasnya seorang wanita mengenakannya agar tidak nampak kedua tangannya.”
Bisa jadi sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ.
“jangan pula seorang muhrimah (wanita berihram) memakai cadar [1] dan kaos tangan.”
(Hadits ini dikeluarkan al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (Kitab “Jaza’ ash Shaid pada “Bab Ma Yunha’ min ath-Thib li al-Muhrim wal Muhrimah”))
Menunjukkan adanya kebiasaan kaum muslimah mengenakan kaos tangan dimasa itu [2]. 
Lagi pula, mengenakan kaos tangan lebih menutup kedua tangannya dan lebih menjauhkannya dari godaan. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan kaos tangan yang indah/cantik yang dapat menarik perhatian kaum lelaki.
Wallahu a’lam.
Catatan kaki :
1. Cadar: Kain yang dijahit khusus sebagai penutup wajah wanita
2. Begitu juga cadar, Karena hal itu adalah kebiasaan mereka, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka mengenakannya saat ihram karena hal itu terlarang disaat ihram.
Majalah asysyariah Vol.VII/No.79/1433H/2012

No comments:
Write comments