Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Sunday, July 14, 2019

Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?



[TANYA JAWAB] SISA MANI KELUAR DARI FARJI, MEMBATALKAN WUDHU?
Bagaimana hukumnya bila seorang istri saat shalat mengeluarkan sisa mani dari farjinya? Dikarenakan sebelumnya dia berjima’ dengan suaminya. Apakah dia harus membatalkan shalatnya. Dan apakah itu membatalkan wudhu?
and…@hotmail.com

Dijawab Oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari
Alhamdulillah. Perlu diketahui bahwa mani yang keluar dari dzakar (penis) lelaki dan farji (vagina) wanita dalam keadaan terjaga (bukan mimpi) bentuknya ada dua.
Pertama, yang keluar (karena syahwat, red.) dengan memancar, disertai rasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemahnya badan). Inilah yang dinamakan inzal, seperti yang terjadi saat mencapai puncak hubungan suami istri (orgasme).
Kedua, keluar tanpa disertai sifat-sifat di atas (atau tanpa syahwat, red.).
Menurut pendapat yang rajih (kuat), yang menimbulkan hadats akbar (besar)—disebut janabah—dan mewajibkan mandi adalah bentuk yang pertama. Itulah yang dimaksudkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُو

“Jika kalian junub, maka hendaknya kalian bersuci dengan mandi.” (al-Maidah: 6)
Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:
إِذَا حَذَفْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ مِنَ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفاً فَلاَ تَغْتَسِلْ
“Jika kamu memancarkan mani, maka hendaknya kamu mandi karena janabah. Dan jika keluar tanpa memancar maka jangan mandi.” (Hadits ini disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’, no. 125)
Adapun mani yang keluar dengan bentuk yang kedua hanya menimbulkan hadats ashghar (kecil) dan membatalkan wudhu. Ini adalah mazhab jumhur, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah. Adapun pendapat asy-Syafi’i rahimahullah bahwa kedua bentuk ini mewajibkan mandi menurut kami adalah pendapat yang marjuh (lemah). (Lihat Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, 2/158, karya an-Nawawi, Majmu’ Fatawa, 21/296 dan asy-Syarhul Mumti’, 1/278—279)
Jadi apa yang dialami oleh wanita sebagaimana pertanyaan di atas, merupakan hadats kecil yang membatalkan wudhu dan shalat, meskipun yang keluar tersebut mani suaminya yang tertampung ketika jima’ (berhubungan dengan suaminya). Ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Zaid radhiallahu ‘anhu, az-Zuhri, Qatadah, al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah, serta dipilih oleh kalangan asy-Syafi’iyyah (para pengikut mazhab al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah).
Adapun pendapat Ibnu Hazm rahimahullah yang mengatakan bahwa mani suami yang keluar dari farji istrinya bukan hadats, merupakan pendapat yang lemah. Karena mani tersebut keluar melalui farjinya ditambah lagi bahwa tentunya mani tersebut tidak lepas dari percampuran dengan ruthubah (cairan farji wanita) itu sendiri. Bahkan apabila sang istri pun mengalami inzal ketika jima’ maka berarti kedua mani tersebut telah bercampur dan keluar bersama-sama. Hal ini dikatakan oleh sebagian ulama asy-Syafi’iyyah. (Lihat Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, 2/172, karya an-Nawawi rahimahullahJami’ Ahkamin Nisa, 1/77—78)
Wallahu a’lam.

Tuesday, June 18, 2019

Apa hukum arisan?


[TANYA JAWAB] - APA HUKUM ARISAN?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Arisan dikenal oleh sebagian orang Arab dengan istilah jam’iyyah (kumpulan peserta arisan). Ini termasuk masalah kontemporer yang tengah marak ditekuni oleh banyak kaum muslimin mengingat manfaat yang mereka rasakan darinya. Masalah ini diperselisihkan oleh ulama ahli fatwa masa kini.
1. Ada yang berpendapat haram. Al-‘Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah berfatwa, “Ini dinamakan pengutangan di antara sekumpulan orang (arisan) dan perkara ini kehalalannya diragukan. Sebab, arisan adalah piutang dengan syarat adanya timbal balik dengan diutangi pula dan termasuk piutang yang menarik manfaat. Karena dua alasan tersebut, arisan haram.
Di antara ulama ada yang berfatwa boleh dengan alasan manfaat yang ditarik karena pengutangan itu tidak khusus pada salah satu pihak (pemiutang) melainkan pada kedua belah pihak. Menurut saya, yang rajih (terkuat) adalah pendapat pertama (yang mengharamkan). Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا.
“Setiap piutang yang menarik suatu manfaat, hal itu adalah riba.”[1] (Lihat kitab Asna al-Mathalib hlm. 240, al- Ghammaz ‘ala al-Lammaz hlm. 173, dan Tamyiz al-Khabits min ath-Thayyib hlm. 124)
Seluruh ulama telah sepakat atas makna yang terkandung pada hadits ini, sementara itu arisan termasuk dalam makna ini. Selain itu, arisan termasuk pengutangan yang mengandung syarat diutangi pula sebagai timbal baliknya, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang adanya dua akad dalam satu akad. Wallahu a’lam.”[2]
2. Ada yang berpendapat boleh. Ini adalah fatwa Ibnu Baz—bersama Haiat Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi) yang dipimpinnya—dan Ibnu ‘Utsaimin. Berikut kutipan fatwa mereka.
Al-Imam Ibnu Baz  rahimahumullah ditanya mengenai hukum arisan. Gambarannya, sekelompok pengajar mengumpulkan sejumlah uang di akhir bulan dari gaji mereka, lalu mereka memberikannya kepada salah seorang dari mereka, lalu diberikan kepada orang berikutnya di akhir bulan berikutnya, demikian seterusnya sampai seluruh peserta mengambil uang yang telah dikumpulkannya selama ini. Beliau rahimahullah menjawab, “Hal itu tidak mengapa. Arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapa pun. Majelis Haiat Kibar al-‘Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas  mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh peserta arisan tanpa mengandung mudarat. Hanya Allah subhanahu wata'ala yang memberi taufik.”
Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam syarah Bulughul Maram, “Terjadi masalah di kalangan para pegawai yang gajinya dipotong setiap bulan (untuk dikumpulkan) senilai tertentu menurut kesepakatan mereka. Uang itu lantas diberikan kepada salah seorang dari mereka di bulan pertama, lalu kepada orang kedua di bulan kedua, dan seterusnya hingga uang itu bergilir kepada seluruh peserta (arisan). Apakah masalah ini tergolong piutang yang menarik manfaat/riba?
Jawabannya, tidak. Hal itu bukan piutang yang menarik manfaat/ riba, karena tidak ada peserta yang mendapatkan uang lebih dari jumlah yang telah diberikannya. Ada yang berkata, ‘Bukankah disyaratkan piutang itu dibayar sepenuhnya kepadanya, yang berarti syarat pada piutang (yang menarik manfaat/riba)?’
Kami jawab bahwa hal itu bukan syarat adanya akad lain, tetapi sematamata syarat agar utang itu dilunasi. Artinya, peserta memberikannya kepada peserta lainnya dengan syarat ia mengembalikannya kepadanya senilai itu juga, tidak lebih dari itu.
Berdasarkan keterangan ini, pendapat bahwa arisan termasuk piutang yang menarik manfaat/riba adalah anggapan yang keliru. Sebab, arisan adalah piutang yang tidak mengandung penarikan manfaat/riba sama sekali. Seandainya peserta memiutangi uang senilai seribu dengan syarat dikembalikan dua ribu, tentu saja hal itu tidak boleh, karena tergolong piutang yang menarik manfaat/riba.”
Alhasil, yang benar menurut kami adalah pendapat yang membolehkan. Adapun kedua alasan yang dikemukakan oleh al-‘Allamah al-Fauzan sebagai dasar untuk menghukumi haramnya arisan telah terbantah pada kedua fatwa ini. Arisan bukan piutang yang menarik manfaat/riba, karena setiap peserta arisan tidak mengambil uang lebih dari uangnya sendiri yang dikumpulkannya selama berjalannya arisan.
Arisan bukan pengutangan yang mengandung syarat diutangi pula sebagai timbal baliknya. Sebab, setiap peserta yang mendapat undian (giliran) untuk mendapatkan sejumlah uang arisan yang terkumpul berarti dia diutangi oleh peserta arisan berikutnya (yang belum dapat giliran).
Adapun peserta yang telah dapat giliran, setorannya untuk membayar utangnya kepada pesertapeserta yang belum dapat giliran. Demikianlah seterusnya hingga berakhir.
Jadi, tidak ada sama sekali persyaratan akad lain yang membonceng padanya untuk memetik riba.
Wallahu a’lam.
Namun, pada perkembangannya ada model-model arisan yang diboncengi dengan lelang motor atau semacamnya yang perlu diwaspadai. Sebab, boleh jadi itu tergolong pengutangan yang menarik manfaat/riba sehingga haram. Hal itu apabila peserta arisan yang mendapat giliran di putaran-putaran berikutnya atau putaran terakhir diuntungkan oleh peserta-peserta sebelumnya dengan mendapat kelebihan dari nilai uang yang dikumpulkannya selama arisanberlangsung. Wallahul musta’an.

Bagaimana Hukum Memakai Quffaz (Kaos Tangan)?


[TANYA JAWAB] - BAGAIMANA HUKUM MEMAKAI QUFFAZ BAGI MUSLIMAH?
Soal :
Bagaimana hukum memakai quffaz (kaos tangan)? 08xxxxxxxxxx
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
”Hukum memakai kaos tangan, seperti kata Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ah As ‘ilah Tuhimnu al-Usrah al-Muslimah (hal: 44) :
”Memakai sesuatu yang menutup kedua tangan dihadapan ajnabi (lelaki selain mahram), yang dikenal dengan kaos tangan, adalah hal yang baik.  Sepantasnya seorang wanita mengenakannya agar tidak nampak kedua tangannya.”
Bisa jadi sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ.
“jangan pula seorang muhrimah (wanita berihram) memakai cadar [1] dan kaos tangan.”
(Hadits ini dikeluarkan al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (Kitab “Jaza’ ash Shaid pada “Bab Ma Yunha’ min ath-Thib li al-Muhrim wal Muhrimah”))
Menunjukkan adanya kebiasaan kaum muslimah mengenakan kaos tangan dimasa itu [2]. 
Lagi pula, mengenakan kaos tangan lebih menutup kedua tangannya dan lebih menjauhkannya dari godaan. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan kaos tangan yang indah/cantik yang dapat menarik perhatian kaum lelaki.
Wallahu a’lam.
Catatan kaki :
1. Cadar: Kain yang dijahit khusus sebagai penutup wajah wanita
2. Begitu juga cadar, Karena hal itu adalah kebiasaan mereka, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka mengenakannya saat ihram karena hal itu terlarang disaat ihram.
Majalah asysyariah Vol.VII/No.79/1433H/2012

Monday, June 17, 2019

Harta dari Penghasilan Haram


[TANYA JAWAB] - HARTA DARI PENGHASILAN HARAM
Soal :

Apa hukum memanfaatkan harta yang didapatkan dari penghasilan yang haram sedangkan pelakunya/pemiliknya telah bertobat?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Orang yang pemasukannya bersumber dari penghasilan yang haram berupa riba dan lainnya lantas bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla, ada beberapa rincian tentang hukum memanfaatkan harta penghasilannya tersebut.

1. Jika selama ini dia jahil (tidak tahu) bahwa pemasukan/penghasilan itu haram karena kebodohannya, hasil ijtihad keliru atau taklid mengikuti fatwa keliru yang membolehkan, kemudian ia mengetahuinya dan bertobat, dia boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya, seperti untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal, menghadiahkannya, mewakafkannya, dan lainnya.
Dalilnya ialah firman Allah ‘azza wa jalla “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah.” (al-Baqarah: 275)
Hal ini telah difatwakan oleh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu al-Fatawa (19/274), “Adapun jika engkau jahil (tidak tahu hukum) kemudian mengetahuinya, halal bagimu apa yang telah lalu.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,  “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu,barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulanginya setelah itu, mereka adalah penghuni neraka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
Jika demikian, apabila Anda punya pemasukan dari hasil riba dalam keadaan tidak tahu hukum, kemudian Allah ‘azza wa jalla memberimu petunjuk, halal bagimu apa yang telah lalu.”
Al-Lajnah ad-Da’imah (Ketua: Ibnu Baz, Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh, Anggota: Shalih al-Fauzan dan lainnya) dalam Fatawa al-Lajnah (14/485) berfatwa kepada seorang wanita muslimah dari Somalia yang pernah menjadi pembantu rumah tangga keluarga Nasrani di Swedia. Di antara tugasnya adalah menghidangkan khamr (minuman keras) untuk mereka.
Kata al-Lajnah, “Adapun jika Anda tidak mengetahui haramnya hal itu kemudian Anda bertobat dan meninggalkan pekerjaan itu tatkala mengetahui hukumnya, tidak ada kewajiban apapun atasmu mengenai harta penghasilanmu yang telah lalu. Hal itu berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla tentang para pelaku riba,
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulanginya setelah itu, mereka adalah penghuni neraka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
Kata Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Tafsir al-Qur’an (Program Maktabah Syamilah) ketika memetik faedah dari penafsiran ayat tersebut, “Faedah kedelapan, harta yang didapatkan oleh seseorang dari hasil riba sebelum mengetahui hukumnya adalah halal untuknya, dengan syarat ia bertobat dan berhenti.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (29/412) berfatwa tentang harta yang dihasilkan dengan akad jual beli yang hakikat hukumnya haram, tetapi dilakukan oleh orang yang menyangkanya halal.
Kata beliau, “Demikian pula setiap akad yang diyakini oleh muslim pelakunya sebagai akad yang sah dengan penakwilan yang bersumber dari hasil ijtihad atau taklid (membebek), seperti muamalah ribawi yang diperbolehkan oleh para penghalal rekayasa riba secara halus—Ibnu Taimiyah menyebutkan contoh-contoh lainnya, seperti jual beli yang mengandung gharar (spekulasi terlarang).
Jika pada akad-akad tersebut telanjur terjadi taqabudh antara kedua belah pihak yang bertransaksi (sama-sama telah menggenggam/mengambil harta yang ditransaksikan) disertai keyakinan sahnya muamalah itu, tidak dituntut untuk dibatalkan setelahnya, baik dengan hukum maupun dengan rujuk dari ijtihad itu. Artinya, harta itu menjadi miliknya yang sah dan halal untuknya. Wallahu a’lam.

2. Jika dia menghasilkan harta yang haram itu dalam keadaan tahu hukum kemudian bertobat, ia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi, baik untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal, menghadiahkannya, menghibahkannya, maupun yang semacamnya.
Tuntutan sempurnanya tobat Mengharuskannya membersihkan/mengeluarkan harta haram itu dari dirinya dengan cara:

* Diberikan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit/tidak mampu membayar utang. Hal ini bukan sebagai sedekah, melainkan pembersihan diri dari harta haram.

Disalurkan untuk program kepentingan/maslahat umum (masyari’ khairiyyah ‘ammah), seperti madrasah, pembangunan/perbaikan jalan, selokan, kamar mandi, kakus/WC, pagar kuburan, dan semisalnya. Hal ini bukanlah amal ibadah, melainkan pembersihan diri dari harta haram.
Ini rangkuman fatwa ulama terkemuka pada abad ini, yaitu al-Imam Ibnu Baz, al-Lajnah ad-Da’imah (yang diketuai al-Imam Ibnu Baz dan salah satu anggotanya al-‘Allamah Shalih al-Fauzan), dan Ibnu ‘Utsaimin. Secara lengkap dapat dilihat dalam kitab Fatawa al-Lajnah (13/431, 14/57, 60—63, 413—414), Majmu’ al-Fatawa libni Baz (19/267, 268, 273—274), Liqa’ Bab al-Maftuh libni ‘Utsaimin (6/18, 24/32, 221/17), dan Majmu’ Fatawa war Rasa’il (12/384—385).

Untuk Pembangunan Masjid?
Adapun untuk pembangunan masjid, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka.
  1. Ada yang berpendapat tidak boleh. Al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah (13/431), “Diinfakkan untuk maslahat umum, yaitu di jalan-jalan kebaikan, selain masjid. Masjid tidak boleh dibangun darinya, demi menjaga kesucian masjid dari harta penghasilan yang haram.”
  2. Ada yang berpendapat boleh. Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam kitab Liqa’ Bab al-Maftuh (6/18), “Harta apa saja yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang haram kemudian bertobat darinya, ia berlepas diri dari harta itu dengan menyalurkannya untuk jalan kebaikan, termasuk pembangunan masjid dan sedekah kepada fakir miskin.”
Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam kitab Majmu’ Fatawa war Rasa’il (12/384— 385) mengenai hukum shalat di masjid yang dibangun dari harta haram, “Boleh shalat di dalamnya dan tidak mengapa, karena yang membangunnya dari harta yang haram, boleh jadi ia melakukannya demi membersihkan dirinya dari harta penghasilannya yang haram.
Membangun masjid dari harta penghasilan yang haram hukumnya halal, apabila dimaksudkan untuk membersihkan diri dari harta penghasilan yang haram, tetapi hal itu tidak terbatas dengan membangun masjid saja. Berlepas diri dari harta yang haram juga dapat dilakukan dengan menyalurkannya pada program kebaikan lainnya.” Wallahu a’lam.
Jika Tercampur dengan yang Halal
Tersisa sebuah masalah, apabila harta itu telah tercampur dengan harta penghasilan lainnya yang halal, sedangkan pelakunya tidak mampu menentukan mana yang haram dan tidak mampu berijtihad (menganalisa) untuk memisahnya dengan dugaan kuat sekalipun.
Dalam hal ini al-Lajnah ad-Da’imah (Ketua: Ibnu Baz, Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh, Anggota: Shalih al-Fauzan dan lainnya) dalam Fatawa al-Lajnah (14/484—485) berfatwa kepada seorang wanita muslimah dari Somalia yang pernah menjadi pembantu rumah tangga keluarga Nasrani di Swedia. Di antara tugasnya adalah menghidangkan khamr (minuman keras) untuk mereka. Al-Lajnah menyatakan bahwa wajib atasnya membersihkan diri dari penghasilan yang haram itu.
Kemudian mereka berkata, “Apabila harta haram tersebut telah bercampur dengan harta yang halal; jika bisa diketahui kadar/nilai harta yang haram dari yang halal, keluarkan yang haram dan sedekahkan untuk membersihkan diri darinya serta membebaskan diri dari tanggung jawab.
Jika tidak dapat diketahui kadar yang haram dari yang halal, seluruh harta yang ada dibagi dua; setengahnya disedekahkan (untuk membersihkan diri darinya) dan setengahnya lagi Anda boleh manfaatkan dalam perkara yang halal. Hal ini jika Anda sudah tahu hukum ketika bekerja bahwa pekerjaan itu haram.”
Wallahu a’lam.
Sumber artikel : Majalah asy-syariah online

Apa Hukum Membaca al-Fatihah dan Bagaimana dengan Makmum?


[TANYA JAWAB] - APA HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH DAN BAGAIMANA DENGAN MAKMUM?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Secara global membaca al-Fatihah hukumnya wajib pada setiap rakaat sebagai rukun yang menentukan sahnya shalat. Ini mazhab jumhur ulama. Dalilnya adalah:
1. Hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih)

Sunday, June 16, 2019

Apakah Disyariatkan Memberi Ceramah di Pekuburan Seusai Penguburan Jenazah?


[TANYA JAWAB] - APAKAH DISYARIATKAN MEMBERI CERAMAH DI PEKUBURAN SEUSAI PENGUBURAN JENAZAH?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Masalah ini dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
• Duduk bersama para hadirin untuk mengingatkan tentang kematian dan halhal setelahnya, tidak dengan cara berdiri berceramah seperti orang berkhutbah. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
• Berdiri setelah penguburan untuk memberi ceramah layaknya penceramah/ khatib di mimbar-mimbar dan masjidmasjid. Hal ini tidak disyariatkan dan tidak pernah dicontohkan sama sekali oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai bid’ah tercela. Berikut kami nukilkan beberapa fatwa ulama besar zaman ini.